Periode Agustus-September 2020
Pada tanggal 11 Agustus 2020, Divisi HKI UNIKOM yang diwaliki oleh Ketua Divisi HKI UNIKOM, Dr. Hetty Hasanah, S.H, M.H memberikan sosialisasi secara online mengenai tindak lanjut dari SK Rektor mengenai kewajiban setiap mahasiswa yang lulus pada tahun 2020 ini untuk mendaftarkan Skrispsi atau Tesisnya sebagai Kekayaan Intelektual. Adapun yang disoroti adalah mengenai siapa pemegang hak cipta dan siapa yang menjadi pencipta dari karya tersebut. Pencipta Kekayaan Intelektual adalah Mahasiswa dan dosen Pembimbingnya sedangkan pemegang Hak Cipta adalah Mahaiswa, pembimbing dan Universitas Komputer Indonesia.
Untuk pembimbing dosen luar biasa ada untuk pendaftaran pencipta harus ditambahkan dosen tetap yang dalam hal ini adalah Dosen Penguji atau dosen yang ditunjuk oleh Program Studi sebagai pendamping pencatatan ciptaan.